Kalau membuat STRTTK kita mengurusnya di dinkes propinsi tempat
bekerja, sama halnya dengan SIAA. Maka persamaan SIKTTK dengan SIKAA,
yaitu membuatnya di dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Sedangkan
perbedaannya adalah, bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan
untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini
diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun
persyaratannya:
Fotokopi STRTTK;Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; danPas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.
……………………,…..20…….
Hal : Permohonan memperolehSurat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
Yang Terhormat,
Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota…………..
di
…………….
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama Lengkap : ………………………………………………………………………………………………
Komentar
Posting Komentar